JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo meminta agar Bareskrim Polri membatalkan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo asli dan identik.
Permintaan itu disampaikan menyusul digelarnya forum gelar perkara khusus pada Rabu, 9 Juli 2025, yang dihadiri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Roy menegaskan bahwa ia telah menyerahkan hasil analisis teknologi digital yang mendalam kepada TPUA untuk mendukung klaim mereka terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
“Apa yang saya sampaikan melalui analisis ini diharapkan bisa membuka kembali peluang untuk mengkaji ulang kesimpulan yang sebelumnya diambil oleh Bareskrim,” ujar Roy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam penjelasannya, Roy menyebut telah menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menilai keaslian dokumen ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo. Berdasarkan hasil analisis tersebut, ia menyimpulkan adanya indikasi manipulasi digital.
“Secara teknis, dari hasil ELA, terlihat bahwa ijazah tersebut menunjukkan tanda-tanda telah diedit. Ada kerusakan visual pada bagian logo dan pas foto,” terang Roy.
Sebagai pembanding, Roy juga menguji dokumen ijazah miliknya sendiri menggunakan metode serupa dan hasilnya tidak menunjukkan gangguan apapun. Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa dokumen Jokowi telah mengalami rekayasa digital.
“Begitu saya jalankan ELA pada dokumen milik Presiden, muncul kerusakan. Logonya kabur, foto wajah tidak terlihat jelas. Itu bukan ciri dokumen asli,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Roy mengklaim turut menggunakan teknologi face comparison untuk mencocokkan foto yang tercantum dalam ijazah dengan citra terkini Presiden Jokowi. Hasil dari pencocokan wajah itu, menurutnya, menunjukkan ketidaksesuaian.
“Foto yang tertera di ijazah dan wajah Pak Jokowi sekarang hasilnya not match. Artinya, itu bukan orang yang sama,” tegas Roy.
Dengan semua bukti teknis yang telah disampaikan, Roy dan TPUA berharap Bareskrim mempertimbangkan ulang temuan awal dan membuka kembali penyelidikan dengan mempertimbangkan data digital forensik yang telah diajukan.
Komentar