Rp 27 Miliar ….? GTI Sulut Minta: Kejari Manado Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Ikan Kaleng

JurnalPatroliNews – Manado,- Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Jaring pengaman sosial di masa Covid 19 melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) kota Manado terkait pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 Miliar yang terus didalami dan diplototi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, mendapat apresiasi serta penegasan khusus dari sejumlah pemerhati anti korupsi di Sulawesi Utara.

Menurut Pembina Garda Tipikor Sulawesi Utara Berty Lumempouw SH, Terkait pengusutan dugaan korupsi anggaran pembelian ikan kaleng senilai Rp 27 Miliar pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Kejaksaan Negeri Manado, akan kami dukung secara full atas kinerja pihak kejaksaan. Apalagi sudah naik pada tahapan status penyidikan.

”Saya Berty Lumempouw pembina GTI Sulut,  mendukung langkah yang diambil oleh pihak Kejari untuk memeriksa para pelaku dugaan korupsi di dinas tersebut,” ucap Berty.

Lebih jauh kata pria yang dikenal Vokal dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat di Sulawesi Utara maupun Nasional ini, namun kami dari Garda Tipikor Indonesia  (GTI) Sulut juga mengingatkan agar jangan sampai kasus ini cuma sebatas sampai pada tahap Penyidikan, tanpa ada upaya untuk sampai pada penetapan tersangka.

Karena sudah ada beberapa contoh kasus yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado sampai saat ini juga masih kabur tanpa ada penetapan tersangka.

” Pihak Kejari harus secepatnya menetapkan calon tersangka karena sudah masuk dalam tahap penyidikan.” terang Lumempouw.

“Walaupun kuat dugaan para pejabat yang terlibat nanti adalah mereka yang masih menganut paham rejim lama,”imbuhnya.

Data dilapangan menyebutkan dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Manado ini terkait pengadaan ikan kaleng yang merupakan salah satu item paket bansos yang disalurkan bertahap pada masa pandemi oleh Dinsos Manado diera rejim lama sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 bersumber anggaran tak terduga pemkot Manado pada tahun 2020 yang lalu.

Menurut Kasie Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH,MH, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf pegawai ASN di dinas tersebut

 ” Kemarin pihak Kejari telah melakukan pemanggilan kepada beberapa staf dari dinas Sosial,” ucap Safar

Lebih jauh katanya, pihak Kejari Manado telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini kepala dinas sosial kota Manado yang direncanakan hari Jumat ini diperiksa pihak Kejari.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang terlibat mulai dari pejabat keuangan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran dan mereka semua akan dimintai keterangan,” tukasnya.

Komentar