JurnalPatroliNews – Menjelang pertengahan tahun 2025, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu masih belum juga memasuki tahap pembahasan di parlemen, meski telah ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas prioritas.
Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyuarakan kekhawatirannya melalui akun X (sebelumnya Twitter) pada Kamis, 24 April 2025. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini sudah mengalami banyak kerusakan secara normatif, terutama karena sebagian pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“UU Pemilu kita sudah tidak utuh lagi, banyak norma yang hilang akibat putusan MK. Ini harus segera dibenahi,” ungkap Titi.
Titi yang juga merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mendesak agar proses legislasi tidak ditunda-tunda, agar publik, akademisi, dan penyelenggara pemilu memiliki ruang untuk terlibat secara aktif dan bermakna dalam diskusi.
Ia juga mengkritisi kemungkinan penggunaan alasan stabilitas politik sebagai tameng untuk memperlambat pembahasan. Menurutnya, sikap tersebut berisiko menciptakan persoalan besar bagi kualitas Pemilu 2029.
“Menunda-nunda pembahasan RUU Pemilu hanya akan menjadi bom waktu yang berdampak pada persiapan dan pelaksanaan pemilu mendatang,” ujarnya.
Titi mengajak semua pihak, termasuk anggota parlemen, untuk menjauh dari kepentingan kekuasaan semata. Ia menekankan bahwa legislasi pemilu adalah bagian dari proses demokrasi yang tidak boleh dijadikan sekadar formalitas, melainkan harus dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab sebagai fondasi demokrasi yang sehat.
Komentar