Sah…! Jokowi Teken Perpres, Tukin Kemenko Polhukam Dinaikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkopolhukam yang berlaku mulai 6 Oktober 2023. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian itu.

Jokowi mengambil kebijakan ini, setelah 6 tahun tak ada kenaikan, sehingga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di dalamnya.

Dengan begitu, aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 117 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” isi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (11/10/23).

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada ASN di kemeterian ini dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Komentar