Samuel F. Silaen: BUK Migas Jangan Cuma Ganti Nama, Negara Harus Dapat Manfaat

JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) memunculkan perhatian terhadap desain baru tata kelola sektor hulu migas.

Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen menilai pembentukan lembaga tersebut seharusnya tidak berhenti pada perubahan nama, struktur maupun kewenangan kelembagaan. Menurutnya, ukuran utama reformasi harus terlihat dari perubahan kinerja sektor migas dan manfaat yang diterima negara.

“Kalau BUK Migas hanya menjadi pergantian nomenklatur dan struktur organisasi, tetapi persoalan mendasar dalam tata kelola tidak berubah, maka publik perlu mempertanyakan apa sesungguhnya nilai tambah reformasi tersebut,” ujar Samuel kepada JurnalPatroliNews, Senin(28/9/2026).

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan BUK Migas dirancang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga sedang menyiapkan formulasi regulasi yang berkaitan antara lain dengan aspek perizinan dan peningkatan lifting migas.

Jangan Sekadar Reorganisasi

Samuel mengatakan kebutuhan pembenahan tata kelola hulu migas memang tidak dapat dilepaskan dari persoalan investasi, produksi, kepastian hukum dan birokrasi.

Industri hulu migas membutuhkan modal besar, teknologi, waktu panjang serta menghadapi risiko geologi dan komersial. Karena itu, menurut Samuel, penyederhanaan proses administrasi dapat menjadi bagian dari reformasi sepanjang tetap dibarengi pengawasan yang kuat.

“Perizinan harus lebih cepat, tetapi bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar. Cepat dalam birokrasi harus berjalan bersama transparansi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan akuntabilitas,” tegasnya.

Pemerintah sendiri menyebut salah satu tujuan BUK Migas adalah mengurangi hambatan perizinan lintas sektor yang dapat memengaruhi peningkatan lifting. Namun, Bahlil menegaskan penyederhanaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan kementerian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembagian Kewenangan Harus Jelas

Menurut Samuel, desain kelembagaan menjadi salah satu pekerjaan penting sebelum BUK Migas benar-benar dibentuk.

Ia meminta pemerintah memperjelas batas kewenangan antara BUK Migas, Kementerian ESDM dan institusi lain yang terkait dengan pengelolaan migas.

Kejelasan tersebut diperlukan agar perubahan kelembagaan tidak justru menghasilkan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan.

“Harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, pada tahapan apa kewenangan tersebut dijalankan, serta bagaimana koordinasi antarlembaga dilakukan,” ujarnya.

Bagi Samuel, aturan pelaksana nantinya harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai jalur pengambilan keputusan, proses perizinan, pengawasan maupun penyelesaian persoalan selama kegiatan usaha berlangsung.

BUK Migas di Bawah Presiden, Pengawasan Harus Mengikuti

Rencana menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden juga menjadi perhatian Samuel.

Pemerintah menyatakan posisi tersebut ditujukan untuk memperkuat lembaga dalam menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas. Bahlil juga menyebut BUK Migas akan menjadi instrumen untuk meningkatkan lifting, kepastian berusaha dan menyederhanakan proses bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Samuel melihat struktur tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang sepadan dengan besarnya kewenangan.

“Semakin besar posisi strategis suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme checks and balances,” katanya.

Ia mengusulkan agar kerangka baru nantinya memperjelas mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan, audit terhadap keputusan strategis, pencegahan konflik kepentingan serta transparansi kontrak dan kerja sama.

Menurutnya, penguatan posisi BUK Migas tidak cukup bila tidak diikuti mekanisme yang memungkinkan publik dan negara mengetahui bagaimana keputusan strategis dibuat serta dipertanggungjawabkan.

Nasib SKK Migas Masih Menunggu RUU

Salah satu pertanyaan terbesar dalam rencana tersebut berkaitan dengan keberadaan SKK Migas.

Sejumlah pernyataan pemerintah sebelumnya mengarah pada kemungkinan perubahan terhadap kelembagaan pengelola hulu migas. Namun, Bahlil menyatakan bentuk final dan hubungan BUK Migas dengan SKK Migas masih akan dibahas melalui proses RUU Migas.

Karena itu, Samuel meminta masa transisi kelak dirancang secara hati-hati.

Menurutnya, setidaknya ada empat aspek yang harus mendapatkan kepastian.

Pertama, kontrak. Kontraktor harus mengetahui status serta keberlanjutan kontrak yang telah berjalan.

Kedua, perizinan. Perubahan kelembagaan tidak boleh menciptakan kekosongan kewenangan atau justru memperlambat proses administrasi.

Ketiga, investasi. Investor membutuhkan kepastian bahwa perubahan institusi tidak mengubah kepastian hukum secara mendadak.

Keempat, akuntabilitas. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan selama masa peralihan.

Keberhasilan Harus Bisa Diukur

Samuel menilai pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja BUK Migas sejak awal.

Ukuran tersebut tidak cukup berupa terbentuknya organisasi, tersusunnya struktur maupun terbitnya aturan baru.

Ia mengusulkan indikator yang lebih substantif, seperti peningkatan lifting minyak dan gas, investasi hulu, kegiatan eksplorasi, penerimaan negara, efisiensi perizinan, kepastian kontrak, kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan serta kontribusi terhadap ketahanan energi.

“Yang jauh lebih penting adalah kinerja tata kelola,” kata Samuel.

Menurutnya, ukuran tersebut memungkinkan masyarakat menilai apakah perubahan kelembagaan benar-benar menghasilkan perbaikan.

Bila produksi tidak meningkat, investasi tidak tumbuh dan penerimaan negara tidak membaik, sementara kualitas pengawasan justru menurun, maka desain kelembagaan harus dapat dievaluasi.

Ada Peluang, Ada Risiko

Samuel melihat rencana pembentukan BUK Migas memiliki sejumlah potensi manfaat sekaligus risiko.

Dari sisi manfaat, lembaga baru dapat diarahkan untuk memperkuat koordinasi strategis, menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan kepastian bagi kontraktor dan investor serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan hulu migas.

Pemerintah sendiri menyatakan BUK Migas dirancang sebagai instrumen untuk meningkatkan lifting dan memberikan kepastian berusaha bagi KKKS.

Namun, di sisi lain, Samuel mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu dikendalikan.

Risiko tersebut antara lain konsentrasi kewenangan, tumpang tindih kelembagaan, ketidakpastian selama masa transisi, potensi konflik kepentingan serta penyederhanaan birokrasi yang berujung pada melemahnya pengawasan.

Karena itu, menurut Samuel, efisiensi tidak boleh mengorbankan aspek hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan maupun kepentingan publik.

BUK Migas Harus Menghasilkan Nilai Tambah

Samuel menegaskan bahwa perdebatan mengenai BUK Migas sebaiknya tidak terjebak pada persoalan nomenklatur atau struktur organisasi.

Hal yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut bekerja setelah memiliki kewenangan baru.

“Indonesia tidak membutuhkan sekadar lembaga baru. Indonesia membutuhkan tata kelola hulu migas yang mampu bekerja efektif, transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, menarik investasi yang sehat, meningkatkan produksi dan pada saat yang sama memastikan manfaat sumber daya alam kembali sebesar-besarnya kepada kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah kini masih berada pada tahap pembahasan RUU Migas dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahlil menyebut pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyiapkan materi tersebut sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Dengan demikian, desain final BUK Migas, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan hingga hubungan dengan SKK Migas masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Bagi Samuel, fase tersebut justru menjadi ruang penting untuk memastikan reformasi tata kelola hulu migas tidak berhenti pada pembentukan badan baru.

Ujian sebenarnya, menurut dia, akan terlihat dari hasil akhirnya: apakah produksi meningkat, investasi tumbuh, penerimaan negara menguat, proses perizinan menjadi lebih pasti, dan pengelolaan sumber daya migas semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar