JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, H. Fathur Rachman (62), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta, pada Senin, 3 Februari 2025.
Fathur Rachman, seorang karyawan swasta asal Muara Badak, Kalimantan Timur, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018, ia terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Pengadilan dan Konsekuensi Hukum
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan beberapa sanksi terhadap Fathur Rachman, antara lain:
- Pidana penjara selama 2 tahun.
- Denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp75.500.000, dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp71.000.000. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 3 bulan penjara.
Eksekusi dan Langkah Lanjutan
Fathur Rachman ditangkap dalam kondisi kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran guna memastikan eksekusi putusan hukum dapat berjalan dengan baik.
“Setiap terpidana yang telah diputus bersalah harus menjalani hukumannya. Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegas Jaksa Agung.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah harus menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
Dengan tertangkapnya Fathur Rachman, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak buronan korupsi dan memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
Komentar