Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan Uang Rp27,9 Juta Modus Mencarikan PNS

JurnalPatroliNews – Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS yang diketahui terjadi pada tanggal 20 November 2018 pukul 14.00 Wita di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Berdasarkan laporan korban atau pelapor Putu Partika lahir di desa Pangkung Paruk (45) alamat Banjar Dinas Lebih, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt sesuai dengan laporan polisi, tanggal 21 Januari 2019 melaporkan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS, karena sebelum korban diiming-imingi bisa menjadi PNS kemudian korban menyerahkan uang Rp27.900.000,- kepada Komang Restiada alias Mangku Roy lahir di Desa Bebetin tanggal 27 April 1976 umur 43 tahun alamat KTP Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.

Melalui keterangan pers Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Pol Gede Sumarjaya, SH dipaparkan, bahwa antara korban dengan tersangka sebelumnya kenal, karena pernah dalam satu organisasi.

Selanjutnya penyidik atau penyidik pembantu, lanjutnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka. Namun begitu, Komang Restiada alias Mangku Roy dipanggil sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tersangka pergi ke luar wilayah, sehingga penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih satu setengah tahun.

Menurut tersangka, selama itu sembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar. Selanjutnya penyidik mengendus keberadaan tersangka di rumah Wilnya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 7 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal 8 Juli 2020.

Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Namun, tersangka sebelumnya menyetorkan sejumlah uang, yang kemudian uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, karena diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini, adalah 6 lembar slip penyetoran uang dan dari korban ke rekening tersangka. Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH.

(TiR).-

Komentar