Sebagai Saksi, KPK Panggil Anggota DPR Utut Adianto dan Tamanuri Terkait Kasus Rektor Unila

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK memanggil anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka. Utut dan Tamanuri dipanggil sebagai saksi.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Utut adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP. Sedangkan Tamanuri merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem.

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua anggota DPR tersebut. Selain Utut dan Tamanuri, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni:

– Fatah Sulaiman selaku Rektor Untirta

– Helmy Fitriawan selaku PNS

– M Komaruddin selaku PNS

– Sulpakar selaku PNS

– Nizamuddin selaku PNS

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Komentar