JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa, tidak hadir dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Cahya yang seharusnya memberikan kesaksian dalam persidangan absen karena ada urusan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Jaksa KPK, Tony Indra, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/8/24).
Tony menjelaskan bahwa Cahya telah mengirimkan surat yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya karena urusan dinas yang tidak bisa diabaikan.
“Ada keterangan resmi, ada suratnya. Alasan ketidakhadirannya terkait urusan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tony Indra.
Terkait pemanggilan saksi, Tony menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim jaksa KPK. Ia menyebut jaksa KPK telah menyusun jadwal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
“Kami akan berdiskusi dengan Kasatgas dan tim lainnya terkait pemanggilan saksi. Apakah mengacu pada jadwal yang telah disusun atau memanggil kembali saksi yang absen,” tambahnya.
Selain Cahya Hardianto Harefa, dua saksi lain yang juga absen dalam sidang hari ini adalah Zuraida Retno Pamungkas dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Sementara itu, saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Komang Krismawati, dan Achmad Muniri.
Komentar