Sekjen KPK Absen Dalam Sidang Kasus Pungli Rutan KPK. Ini Alasannya!

Sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar. Tindakan tersebut dilakukan selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023 dan bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPK dan Peraturan Dewas KPK.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan 15 eks pegawai KPK tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut adalah 15 terdakwa dalam kasus ini:

1.Deden Rochendi

2 .Hengki

3 .Ristanta

4 .Eri Angga Permana

5 .Sopian Hadi

6. Achmad Fauzi

7. Agung Nugroho

8. Ari Rahman Hakim

9. Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris

11. Suharlan

12. Ricky Rachmawanto

13. Wardoyo

14. Muhammad Abduh

15. Ramadhan Ubaidillah.

Komentar