Semestinya Bebas, Umar Patek Napiter Bom Bali 2002 Berpotensi Akan Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas Surabaya

JurnalPatroliNews – Sidoarjo,- Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum 5 bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) lalu.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana.

Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022 kemarin. Dari pantauan rekan media, Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari kemenkumham. Sehingga napiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh rekan media.

“Izin sementara saya belum bisa buat statement apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas,” Minggu (4/9/2022).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat bagi Umar Patek.

Seperti diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota Jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.

Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.

Komentar