Senator Papua : Siapapun Tidak Boleh Intervensi MRP

Jayapura, Suara Mee – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD-RI) Herlina Murib mengatakan, siapapun tidak boleh lagi ada intervensi dari berbagai pihak, Bupati, Wali Kota, Aparat Kemanan, Masyarakat, Pemuda yang menolak terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan oleh MRP pada bulan ini.

“Siapa pun tidak boleh mengintervensi Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melakukan rapat dengar pendapat dan Rapat Dengar Pendapat umum. Sebab itu kewenangan MRP untuk mengevaluasi otonomi khusus,” katanya kepada wartawan, Jumat,(20/11/2020).

Murib mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum akan mengumumkannya hasil rapat dengar pendapat. Nanti saat diumumkan aspirasi tersebut agar bisa dapat diterima oleh berbagai kalangan.

“Apapun hasil yang akan diumumkan oleh MRP baik maupun buruk itu hasilnya itu murni aspirasi yang diserap dari masyarakat. Bukan atas keinginan ataupun inisiatif daripada anggota MRP tetapi itu berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu sendiri,” kata mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten puncak jaya Tahun 2000 itu.

Perempuan asal Disktrik Sinak itu mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima rdp itupun di harapan untuk hadir saat RDP untuk menyampaikan aspirasi mereka jangan pakai cara seperti orang yang tidak bersekolah dalam hal penyampaian aspirasi masyarakat.

“Sebab kita ketahui bersama bahwa majelis rakyat Papua bekerja yang sesuai dengan undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001, waktu tersisa sedikit untuk melakukan RJP sehingga jangan saling menghalang kerja-kerja dari MRP ataupun siapapun kita harus saling menghargai,” katanya.

Sementara itu Tokoh Pemuda asal Meepago Benny Goo mengatakan, implementasi daripada undang-undang otonomi khusus tahun 2001 telah gagal total. Sehingga semua rakyat Papua khususnya rakyat meepago menolak seluruh bentuk produk undang-undang otonomi khusus.

“Implementasi undang-undang Otsus sebab tidak berdampak bagi masyarakat. Sehingga kami meminta untuk pemerintah Indonesia sia untuk memberikan kebebasan penuh kepada OAP,” katanya.  (suarameepago)

Komentar