JurnalPatroliNews – Jakarta – Konflik antar dua kelompok warga akibat perselisihan kepemilikan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, berujung pada penetapan sembilan orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan berbagai senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut, termasuk empat senapan angin dan sejumlah senjata tajam.
Dalam keterangan kepada awak media pada Kamis (1/5/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa senapan angin yang disita berasal dari berbagai merek, yakni Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator.
“Petugas berhasil mengamankan empat unit senapan angin serta tiga bilah parang yang diduga digunakan dalam insiden bentrokan,” ujar Ade Ary.
Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan segera membawa barang bukti tersebut ke markas polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa kericuhan sendiri terjadi pada Rabu pagi (30/4), sekitar pukul 09.00 WIB, di sekitar Jalan Raya Kemang. Perselisihan bermula dari konflik atas kepemilikan lahan yang belum terselesaikan antara dua pihak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa dari total 25 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini, sembilan individu telah memenuhi unsur pidana dan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade Rahmat kepada wartawan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta memastikan keamanan di kawasan yang sempat memanas akibat konflik agraria tersebut.
Komentar