Gagal Penuhi Janji Fasilitas, Developer City Garden Kini Digugat Balik Warga

JurnalPatroliNews – Jakarta — Sengketa pengelolaan apartemen kembali mencuat di tengah pesatnya pertumbuhan hunian vertikal di kota besar. Kali ini, kasus panas terjadi di Apartemen City Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku developer.

RRAA, yang mulai membangun City Garden sejak 2010 dan dihuni sejak 2012, awalnya menunjuk PT Surya Citra Perdana (SCP) perusahaan yang masih terafiliasi untuk mengelola apartemen tersebut. Namun, seiring waktu, pengelolaan oleh SCP dinilai mengecewakan para penghuni karena dinilai tidak profesional. Kondisi ini memuncak saat SCP resmi menghentikan pengelolaan per 1 April 2022.

Tak tinggal diam, warga membentuk paguyuban untuk mengambil alih pengelolaan. Sayangnya, upaya ini memicu konflik baru: RRAA menempatkan orang-orangnya di lingkungan apartemen untuk tetap memungut Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), walaupun hak pengelolaan sebenarnya sudah bergeser ke warga. Alhasil, terjadilah dualisme kepengurusan yang berujung ke meja hijau.

Saat ini, gugatan dari RRAA terhadap para penghuni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt. Developer menggugat untuk kembali merebut hak pengelolaan yang kini dipertahankan warga.

Di balik perseteruan ini, kekecewaan penghuni tak hanya soal pengelolaan. Mereka juga menyoroti janji-janji developer yang tak kunjung terpenuhi, seperti penyediaan air bersih dari PDAM dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHMSRS) untuk masing-masing unit.

Sebanyak 20 dari 23 penghuni yang menjadi tergugat telah menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Ferdinand Montororing, didampingi sejumlah partner, termasuk Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI.

Saat ditemui usai persidangan pada Rabu (23/4/2025), Ferdinand Montororing menyampaikan bahwa sidang masih dalam tahap pembuktian tertulis dari pihak tergugat. Sidang yang berlangsung di ruang yang dipadati penghuni City Garden itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, SH., MH.

Setelah memeriksa bukti awal, hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu guna memberi kesempatan para tergugat melengkapi bukti tambahan. (Mega NA)

Komentar