JurnalPatroliNews – Sorong – Sengketa wilayah kembali mencuat di kawasan timur Indonesia. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mendesak DPR RI untuk mengevaluasi kembali keputusan terkait status kepemilikan tiga pulau yang kini berada di bawah administrasi Provinsi Maluku Utara.
Tiga pulau yang dimaksud adalah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebelumnya secara geografis terletak di perbatasan antara Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Meski saat ini diklaim sebagai bagian dari Maluku Utara, Elisa menegaskan bahwa ketiga pulau tersebut dihuni oleh masyarakat asli Papua.
“Ketiga pulau itu adalah tempat tinggal orang asli Papua, dan secara historis serta administratif masuk dalam wilayah Raja Ampat,” ujar Elisa Kambu saat memberikan keterangan di Sorong, Senin (5/5/2025).
Permasalahan status wilayah ini bukan hal baru. Perselisihan atas ketiga pulau sudah lama menjadi perdebatan antara Provinsi Papua Barat (sebelum pemekaran) dan Halmahera Tengah. Namun polemik ini kembali mengemuka setelah pemekaran wilayah membentuk Papua Barat Daya, yang kini memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Raja Ampat.
Pemerintah Papua Barat Daya secara resmi mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar meninjau ulang pembakuan rupa bumi berdasarkan ketentuan Badan Informasi Geospasial (BIG). Elisa menjelaskan, dalam rapat terakhir yang membahas status pulau-pulau tersebut, pihak Papua Barat tidak hadir, sehingga secara sepihak dianggap menyetujui peralihan status wilayah ke Maluku Utara.
“Tiga pulau itu hilang dari peta Raja Ampat ketika kami masih menjadi bagian dari Papua Barat. Karena ketidakhadiran dalam rapat waktu itu, ketiga pulau dianggap sah menjadi milik Maluku Utara,” katanya.
Melalui permintaan ini, Gubernur Elisa berharap DPR RI, khususnya Komisi II, dapat memberikan perhatian serius dan meninjau kembali keputusan yang telah diambil, demi mengembalikan hak wilayah yang dinilainya keliru secara administratif maupun historis.
Komentar