Serah Terima 3 Tersangka dan Barang Bukti ‘Tahap ll’ Perkara Kasus Komoditas Timah

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting seperti Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan juga barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:

Tersangka AS

AS, dalam kapasitasnya sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam, diduga membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM, AS menerbitkan persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang juga tidak sesuai dengan ketentuan. AS juga diduga menerima uang sebesar Rp325.999.998 dari AA, GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, pada periode 20 Desember 2018 hingga 5 Maret 2019.

Tersangka BN

BN, selaku Plt. Kepala Dinas ESDM, ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang benar. BN juga diduga tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, laporan triwulan dan tahunan pemegang IUJP, atau memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

Tersangka SW

SW, sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, menyetujui RKAB tahun 2015-2018 yang tidak benar terhadap enam smelter dan tidak melakukan pembinaan serta pengawasan. SW juga diduga menerima fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa dan seluruh biaya pembahasan RKAB dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB. Akibat perbuatan SW, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.284.950.217.912.

“Akibat tindakan ketiga tersangka ini, PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sebesar Rp26.648.625.701.519, menyebabkan kerugian lingkungan dan tanah sebesar Rp271.069.688.018.700, dengan total kerugian mencapai Rp300.003.263.938.131,” tutup Harli.

Komentar