Setelah Kaesang, Giliran Bobby Nasution Jadi Sorotan KPK Karena Jet Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Investigasi ini muncul setelah foto Bobby yang tengah menaiki jet pribadi beredar luas di media sosial melalui akun @MurtadhaOne1.

Kabar ini mengundang perhatian publik setelah sebelumnya foto serupa juga terkait dengan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo dan ipar Bobby, yang juga tampak menggunakan jet pribadi.

“Yang jelas terkait subjek saudara B [Bobby, red] ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari Direktorat Gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai informasi tersebut, Rabu (4/9/2024).

Tessa menyebut Direktorat Gratifikasi masih memastikan keaslian foto tersebut. Dia pun menyebut pihaknya mempersilahkan Bobby, yang merupakan penyelenggara negara, untuk mengklarifikasi jet pribadi tersebut. 

Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima dalam waktu 30 hari. Jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

Di sisi lain, jika penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi, seperti pembelian dengan uang pribadi atau pendapatan yang sah, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkannya.

“Ini sudahh beberapa case di KPK penyelenggara negara yg menerima gratifikasi di kemudian hari, bertahun-tahun kemudian ditemukan perkara dan ditemukan alat bukti bahwa yang bersangkutan menerima. Maka itu dapat menjadi perkara gratifikasi yang bersangkutan,” jelasnya.  

Komentar