Siap Bersaksi di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir; Yang Ditunggu Datang Juga!

Pada 2015, Cut Indria pernah menceritakan dan memperlihatkan asetnya berupa 6 sertifikat yang belum dibayarkan pajaknya ke Riri Khasmita. Cut Indria lantas meminta Riri Khasmita menanyakan pengurusan pembayaran pajak itu tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

“Bahwa sejak mengetahui almarhumah Cut Indria Martini mempunyai banyak aset tanah dengan Sertifikat Hak Milik tersebut, maka timbul niat jahat (mens rea) terdakwa Riri Khasmita untuk menguasai semua Sertifikat Hak Milik Cut Indria Martini tersebut,” ucap jaksa.

Rencana jahat itu disampaikan Riri Khasmita ke Edirianto yang merupakan suaminya. Mereka kemudian mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

Mereka kemudian menemui Faridah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sembari menyerahkan 6 SHM itu. Mereka turut berkonsultasi ke Faridah untuk mencari cara mendapatkan uang dari 6 SHM itu.

“Atas petunjuk Faridah, 6 SHM keluarga almarhumah Cut Indria Martini diserahkan kepada Faridah untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli sehingga kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edirianto selanjutnya setelah dialihkan barulah bisa dijual atau digadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat,” ucap jaksa.

Riri Khasmita Nggak Modal!
Terkait pengurusan pajak hingga penerbitan AJB atau Akta Jual Beli itu, Riri Khasmita mengaku tidak memiliki biaya atau modal. Atas hal itu Faridah menyiapkan penyandang dana yaitu sebagai berikut:

  1. Mochamad Max Alatas selaku brokes memberikan Rp 500 juta untuk pembayaran pajak 2 SHM;
  2. Rey Alexander Putra memberikan Rp 650 juta; dan
  3. Moch Syaf Alatas memberikan Rp 400 juta.
    Setelahnya satu per satu AJB untuk 6 SHM itu diurus Faridah bekerja sama dengan Ina Rosaina selaku PPAT. Semua proses itu diatur sedemikian rupa menyalahi aturan yang ada.

Komentar