Siap Bersaksi di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir; Yang Ditunggu Datang Juga!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir terhadap mantan ART-nya akan disidangkan pagi ini. Nirina Zubir mengaku telah menunggu momen ini untuk bersaksi di kasus tersebut.

“Iya akhirnya yang ditunggu akhirnya datang juga kita masuk ke persidangan,” ujar Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Nirina berharap sidang kali ini dapat berjalan secara lancar dan keadilan berpihak kepada para korban. Apalagi, tiga dari lima terdakwa kasus tersebut merupakan notaris.

“Intinya bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya karena kan mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri,” jelas Nirina.

“Jadi untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi,” sambungnya.
Dalam perkara ini ada 5 terdakwa yang dijerat, antara lain:

  1. Riri Khasmita
  2. Edirianto
  3. Faridah
  4. Ina Rosalina
  5. Erwin Riduan

Mereka sudah menjalani sidang perdana sejak awal April 2022. Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Komentar