Awalnya, ia akan memberlakukan wajib uji emisi bagi kendaraan fasilitas kantor kementerian hingga pemerintah daerah. Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.
“Dan sudah dipikirkan, sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK untuk menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada publik karena menyangkut pajak,” kata Siti.
Selain itu ia juga mengusulkan memperketat hukuman bagi pelanggar uji emisi. Jika tidak memenuhi maka akan terkena denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.
“Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa di denda ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. jadi ada langkah teknis yang kita siapkan,” kata Siti.
Komentar