Siap-Siap, Sri Mulyani Akan Keluarkan Aturan Baru Soal Pungutan Ekspor Tembaga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam waktu dekat akan mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pungutan ekspor tembaga.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa PMK tersebut sedang dalam tahap akhir finalisasi dan rincian ketentuannya akan segera diumumkan. “Saat ini prosesnya sedang tahap finalisasi untuk diundangkan, tadi saya sudah melihatnya,” ungkap Febrio saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Meskipun tidak merinci besaran pungutan, Febrio memastikan bahwa aturan ini bertujuan mendukung kebijakan hilirisasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini untuk mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah ada sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi yang kami dorong,” jelas Febrio.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda bagi perusahaan yang sedang membangun fasilitas pemurnian hingga 31 Desember 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, yang disahkan pada 30 Mei 2024.

“Peraturan ini memberi kesempatan bagi perusahaan yang sedang membangun fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hingga 31 Desember 2024,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Jumat (31/5).

Perpanjangan izin ekspor ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

“Perpanjangan izin ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi optimal. Perpanjangan ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” tambah Agus.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, seperti konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda.

Perpanjangan ekspor ini sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, aturan ini didukung oleh kebijakan terkait tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dijual.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan tarif Bea Keluar atas penjualan konsentrat tersebut,” pungkas Agus.

Komentar