Sidang Hasto Ricuh, Simpatisan Bentrok dengan Diduga Penyusup di PN Tipikor

JurnalPatroliNews – Ketegangan mewarnai sidang perkara dugaan suap dan upaya penghalangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Insiden kericuhan terjadi usai sidang diskors, tepat setelah Hasto memberikan pernyataan kepada awak media.

Sekitar pukul 12.20 WIB, suasana mulai memanas ketika sejumlah simpatisan Hasto dari barisan Satgas PDIP Cakra Buana menuding ada individu yang menyusup ke dalam persidangan. Emosi massa memuncak, mereka berusaha mengerubungi pria berpakaian putih yang dituduh sebagai penyusup, sambil meneriakkan “penyusup” dan melemparkan botol ke arah orang tersebut.

Polisi yang berjaga dengan sigap melindungi dan mengevakuasi pria tersebut dari kerumunan untuk menghindari tindakan kekerasan. Beberapa simpatisan bahkan sempat mengikuti aparat saat proses pengamanan berlangsung.

“Tolong jaga ketertiban! Tolong tetap tenang!” teriak seorang petugas dari kepolisian untuk meredam situasi.

Aparat kemudian meminta seluruh pendukung Hasto meninggalkan area halaman pengadilan demi menjaga ketertiban jalannya sidang.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, dua kelompok massa aksi saling berhadapan: satu kelompok menyuarakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara yang lain merupakan simpatisan Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang tersebut, Hasto diadili karena diduga menghambat upaya KPK dalam membekuk buronan kasus suap, Harun Masiku, yang menghilang sejak tahun 2020. Ia juga disebut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuan suap itu untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang suap diberikan oleh Hasto melalui perantara dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta oleh Harun Masiku sendiri. Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, Donny telah berstatus tersangka namun belum diproses lebih lanjut, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Komentar