Sidang Kasus PT Askrindo: Terdakwa Ditegaskan Hanya Jalankan Instruksi Pimpinan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Askrindo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST ini berlangsung di ruang sidang Wirjono 1 pada Rabu, dan menghadirkan tim penasihat hukum dari terdakwa, yang merupakan mantan pimpinan cabang Kantor Cabang Utama PT Askrindo.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum dari WINN Attorney at Law, pihak terdakwa menegaskan bahwa klien mereka hanyalah menjalankan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen pusat Askrindo. Dengan demikian, mereka menyebut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) seharusnya dibebankan kepada pihak di tingkat pusat yang memberi persetujuan.

“Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan SKBDN untuk PT Kalimantan Sumber Energi adalah mantan Direktur Teknik, Muhammad Shaifie Zein, serta Kepala Divisi UWS, Irsya Felicia, yang melakukan analisis risiko,” ujar pengacara Erik Graha Pandapotan saat membacakan pledoi.

Seperti diketahui, penerbitan Kontra SKBDN tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan terhadap potensi kerugian perusahaan. Namun, kebijakan itu justru berujung pada dugaan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp170 miliar.

Lebih lanjut, dalam pledoi tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, tim hukum menilai dakwaan terhadap klien mereka tidak memenuhi unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana yang didalilkan dalam tuntutan jaksa.

Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum tetap bersikukuh pada dakwaan awal dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Adapun majelis hakim menetapkan bahwa putusan akhir akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2025 mendatang.

Komentar