Sidang Praperadilan: Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, pada Senin (18/11/2024).

Gugatan ini dilayangkan untuk membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam impor gula.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL berlangsung di hadapan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memaparkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya penuh dengan kejanggalan dan indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Praperadilan ini diajukan karena adanya tindakan sewenang-wenang dan abuse of power oleh Kejaksaan Agung,” tegas Ari.

Ia menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur, termasuk tidak diberikannya kesempatan bagi Tom untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Ari menekankan bahwa Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sedangkan kasus ini mencakup rentang waktu hingga 2023.

“Dalam semangat keadilan, seharusnya Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong juga diperiksa dalam perkara ini,” tambah Ari.

Kasus yang menyeret Tom Lembong juga melibatkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.

Sidang berikutnya, yang akan diadakan pada Selasa (19/11/2024), dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung. Proses ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Komentar