Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Penempatan Pelaut Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO) merespons wacana hangat mengenai perizinan bagi perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia ke luar negeri—atau dikenal sebagai Ship Manning Agency. Dalam pernyataan resminya, APAKINDO menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam melindungi tenaga kerja pelaut yang bekerja di luar negeri.

Ketua APAKINDO, Riza Ghiyats Fakhri, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati semua bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiga lembaga ini, menurutnya, memiliki kewenangan sah yang saling melengkapi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 127/PUU-XXI/2023, kata Riza, memberikan sinyal bahwa perlindungan terhadap pelaut adalah tanggung jawab bersama antarinstansi, bukan tugas tunggal suatu lembaga. Ia menekankan bahwa tak ada bagian dari putusan itu yang membatalkan izin usaha seperti SIUPPAK maupun SIUKAK yang dikeluarkan Kemenhub.

Riza menjelaskan bahwa Kemenhub tetap memiliki landasan hukum kuat lewat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui UU No. 66 Tahun 2024, serta diperkuat oleh berbagai regulasi turunan seperti PP No. 31 Tahun 2021 dan sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), termasuk PM 12 dan PM 59 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi juga menggarisbawahi perlindungan yang berbeda antara tenaga kerja umum dan awak kapal. Hal ini tercermin dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara khusus memisahkan perlakuan hukum bagi awak kapal, yang tunduk pada Perjanjian Kerja Laut (PKL), KUHD, serta perjanjian internasional seperti Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

“Awak kapal menghadapi risiko kerja di laut yang unik. Oleh karena itu, perlindungan mereka juga harus dirancang sesuai karakteristik kerja tersebut,” ujar Riza.

Salah satu bukti kekhususan itu, lanjut Riza, adalah keharusan dokumen PKL untuk disahkan syahbandar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub. Prosedur ini dipertegas dalam PP No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, yang menjadi regulasi pelaksana UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komentar