Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Penempatan Pelaut Indonesia

Pengesahan PKL dan penyijilan Buku Pelaut menjadi satu rangkaian prosedural yang dilakukan secara daring melalui akun perusahaan di laman Kemenhub. Aktivasi akun itu sendiri hanya bisa dilakukan jika perusahaan mengunggah salinan dokumen izin (SIUPPAK/SIUKAK).

Di sisi lain, BP2MI memegang otoritas menerbitkan SIP3MI dan SIP2MI sesuai amanat UU PPMI, sementara KKP bertanggung jawab dalam proses seleksi teknis bagi perusahaan manning agency. Perusahaan yang belum memiliki bukti kelulusan teknis dari KKP tetap wajib mengikuti seleksi tersebut untuk memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Sebagai organisasi resmi yang mewadahi pelaku usaha keagenan awak kapal, kami di APAKINDO menegaskan komitmen kami terhadap ketaatan pada regulasi dari ketiga lembaga tersebut,” tutur Riza.

Ia juga mendorong pemerintah mempercepat harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk menyederhanakan proses dan menciptakan tata kelola penempatan awak kapal yang efisien, terintegrasi, dan adil. Tujuan akhirnya, kata Riza, adalah membuka lebih banyak peluang kerja dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai visi besar Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.

Komentar