Sistem Coretax Tidak Bisa Diakses, DJP Lakukan Pemeliharaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengalami gangguan dan tidak dapat diakses sejak Selasa (1/4/2025) malam hingga Rabu (2/4/2025) siang.

Dalam pengumuman resmi DJP bernomor PENG-24/PJ.09/2025, disebutkan bahwa penghentian sementara layanan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, terutama pada aplikasi Coretax DJP.

“DJP sedang melakukan pemeliharaan sistem yang berdampak pada waktu henti (downtime) aplikasi Coretax DJP,” demikian disampaikan dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Rabu (2/4/2025).

Gangguan Berdampak pada Layanan Pajak

Akibat dari pemeliharaan ini, seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP yang tersedia di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan,” tulis DJP dalam pengumumannya.

Sejak diluncurkan pada Januari 2025, sistem Coretax menghadapi berbagai kendala teknis, yang membuatnya sulit diakses oleh pengguna. Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan guna memastikan sistem ini dapat beroperasi dengan optimal.

Dampak pada Penerimaan Negara

Masalah teknis pada Coretax disebut-sebut sebagai salah satu penyebab terhambatnya setoran pajak pada awal tahun ini. Kepala Komisi XI DPR, Misbakhun, menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 31 triliun pada Februari 2025, yang turut memengaruhi sentimen di pasar saham Indonesia.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor yang memicu penurunan penerimaan negara adalah gangguan yang terjadi pada sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi ini.

“Coretax adalah inovasi yang baik untuk sistem perpajakan yang lebih terintegrasi. Namun, sejak implementasinya pada 1 Januari, berbagai kendala teknis muncul, yang berdampak pada penerimaan pajak serta akses pembayaran pajak,” ungkapnya.

Pada Februari 2025, penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 30%. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun akibat pelemahan harga komoditas. Meski demikian, di sektor kepabeanan, penerimaan justru mengalami peningkatan pada periode yang sama.

Komentar