JurnalPatroliNews – Jakarta – Sistem perpajakan baru akan mulai diperkenalkan pada Desember 2024. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu (31/7) lalu.
Sistem yang dinamakan ‘Core Tax System’ ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak negara.
“Hari ini kami melaporkan kepada presiden mengenai perkembangan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini, sekitar bulan Desember,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Rencananya, sistem ini akan diluncurkan pada Agustus 2024. Namun, soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski waktu pastinya masih belum ditentukan.
“Dari hasil rapat hari ini, presiden berencana untuk melakukan soft launching yang waktunya akan ditetapkan ketika presiden memiliki kesempatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis dan transparan.
“Wajib pajak dapat melihat tinjauan 360 derajat dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan menjadi cepat, akurat, real time, dan pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil,” tambahnya.
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat menaikkan rasio pajak bagi negara.
“Berbagai studi telah menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio dari perbaikan organisasi, administrasi, serta sistem IT dapat berkontribusi hingga 1,5% dari PDB, sementara perbaikan kebijakan dan regulasi dapat memberikan hingga 3,5% dari PDB, sehingga potensi totalnya bisa mencapai 5% dari PDB,” ujar mantan Direktur Bank Dunia ini.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga berpesan agar rasio pajak Indonesia harus ditingkatkan, mengingat saat ini lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara-negara ASEAN lainnya.
Komentar