JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam telah melakukan penahanan dalam penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan perwira yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Keempat perwira tersebut dikenai patsus terkait dugaan kasus pemerasan sebesar Rp20 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (28/1/25).
Empat perwira menengah (pamen) yang ditempatkan dalam patsus tersebut adalah AKBP Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Patsus merupakan prosedur yang diterapkan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Selain penempatan khusus, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut lebih dalam aliran dana terkait dugaan pemerasan tersebut. Dugaan sementara, pemerasan ini berkaitan dengan penanganan kasus hukum tertentu di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. “Kami memastikan setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran etik atau hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari Divisi Propam Mabes Polri, yang ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelidikan.
Hingga saat ini, keempat perwira tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan pemerasan tersebut.
Komentar