Soal Kebocoran 279 Juta Data Penduduk RI, Perlu Ditangani Serius, Ini Kata Pakar

JurnalPatroliNews – Jakarta, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai pemerintah perlu mempercepat pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menjamin keamanan data publik. Hal ini setelah adanya jual beli data penduduk yang diperjualbelikan secara online.

Ketua Hubungan Media BPP HIPMI Anthony Leong mengatakan saat ini aturan yang ada masih belum cukup tegas untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data. Terlebih jika data tersebut digunakan melakukan berbagai bentuk kejahatan digital (cybercrime) yang terus berubah metodenya.

“Kebocoran data pribadi bukan terjadi kali ini saja, sepanjang tahun 2020 kita juga disuguhi banyak kejadian kebocoran data, karena itu penting untuk mengesahkan UU PDP secepat mungkin,” kata Anthony dalam siaran persnya, dikutip Minggu (23/5/2021).

Dia menyebutkan adanya kebocoran data ini tak bisa diremehkan sehingga security perlu ditangani secara lebih serius.

“Jika dilihat dari struktur dan format data yang dihimpun, sebenarnya mudah untuk mengetahui data tersebut berasal dari instansi yang mana. Perlu sinergi antar stakeholder pemerintahan dan swasta dalam menjaga kedaualatan data. Sekarang kita perlu hadirkan solusi bagaimana memberikan perlindungan jangan sampai data itu ditukar dan dijual belikan,” jelasnya.

Hal ini terjadi setelah adanya akun bernama Kotz menjual data 279 juta penduduk Indonesia di forum hacker Raid Forums. Ia menyebut data ini didapat dari situs BPJS Kesehatan. Ia menawarkan 1 juta data secara gratis untuk membuktikan keasliannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun pun turun tangan dan dengan melakukan investigasi pada data gratis yang ditawarkan. Kominfo kemudian menyebutkan jika data sampel dari kasus kebocoran data penduduk Indonesia identik dengan BPJS Kesehatan. Ini berasal dari sejumlah data yang didapatkan.

Saat ini Kominfo telah memblokir ReidForums, situs hacker yang mengaku menjual 279 juta data penduduk Indonesia. Dalam keterangan yang disampaikan kementerian, kegiatan yang dilakukan oleh laman tersebut telah melanggar perundang-undangan di Indonesia.

“RaidForums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Hingga Sabtu (22/5/2021), Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual.

(*/lk)

Komentar