Soal Perluasan Definisi Kamtibnas, Direktur Hukum Bakamla RI Peringatkan Potensi Benturan Dengan UU Yang Sudah Ada

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksma Bakamla Priyambodo, S.H., menghadiri Diskusi Publik Pembahasan RUU TNI & RUU POLRI 2024  dalam acara yang diselenggarakan oleh Jurnal Patroli di Gedung Bidakara, Ruang Subadra, Jakarta Selatan, Hari Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Laksma Bakamla Priyambodo menyoroti beberapa hal penting terkait regulasi baru, khususnya Pasal 6, yang mencakup perluasan definisi keamanan dan ketertiban nasional (kamtibnas) serta kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Priyambodo menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan, seperti Pasal 9, 16, 16A, dan 16B, yang berhubungan dengan perluasan kewenangan di laut, udara, dan yurisdiksi. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal ini sangat penting agar pembahasan dan kajian regulasi tersebut tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada.

“Kewenangan penyidik lain sudah dijelaskan dalam undang-undang tertentu, seperti UU Perikanan. Namun, dengan kemungkinan perluasan kewenangan dalam UU Polisi yang tanpa batas, hal ini bisa menyebabkan benturan dengan kewenangan dalam undang-undang lainnya,” kata Priyambodo, saat dalam pembahasan di acara yang bertajuk Dampak Kewenangan RUU TNI dan RUU POLRI Terhadap Ruang Demokrasi dan Ruang Kebebasan Berekspresi

Sebagai contoh, ia mengutip Pasal 6 huruf B dan D yang membahas batasan dan kewenangan terkait kapal berbendera Indonesia di laut internasional.

Komentar