Soal Perluasan Definisi Kamtibnas, Direktur Hukum Bakamla RI Peringatkan Potensi Benturan Dengan UU Yang Sudah Ada

“Penjelasan dalam pasal tersebut seringkali bertentangan dengan isinya, yang dapat menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum di lapangan,” paparnya.

Priyambodo juga menyoroti dilema yang mungkin timbul jika penyidik tindak pidana lainnya diharuskan mendapatkan surat pengantar dari polisi ketika memberkas kasus. Ia mengatakan, hal ini bertentangan dengan harapan Presiden untuk menyederhanakan proses penegakan hukum.

“Diharapkan, ke depan, regulasi yang dibahas dapat menyederhanakan penanganan kasus hukum dan tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, demi tercapainya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien,” pungkas Priyambodo.

Komentar