JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan wewenang baru kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendeteksi praktik kolusi yang menghambat akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui Pasal 30A dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengatur bahwa setiap individu atau pihak dilarang membuat kesepakatan atau menjalankan praktik yang bertujuan menghindari kewajiban sesuai aturan akses informasi keuangan untuk perpajakan.
Pihak yang termasuk dalam aturan ini meliputi lembaga jasa keuangan (LJK), entitas lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening keuangan pribadi maupun entitas, penyedia jasa, perantara, dan pihak lainnya.
Komentar