Jika ditemukan kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban, maka kesepakatan tersebut dianggap tidak berlaku dan kewajiban tetap harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan kesepakatan atau praktik tersebut sebagai upaya menghindari kewajiban serta memperoleh informasi keuangan terkait.
“Dan memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud,” dikutip dari PMK 47/2024, Jumat (9/8/2024).
Jika ada indikasi pelanggaran, DJP berhak meminta klarifikasi melalui surat resmi. DJP juga dapat memberikan teguran tertulis dan melakukan pemeriksaan awal jika terindikasi adanya kolusi dalam akses informasi keuangan.
Komentar