Sri Mulyani dan Hadi Tjahjanto Serahkan 50 Aset Eks-BLBI ke Kementerian dan Lembaga

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 50 bidang aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diserahkan kepada 9 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPS, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Agama (Kemenag), Ombudsman RI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aset-aset tersebut mencakup tanah seluas 989.168 m² dan bangunan dengan total luas 6.101 m² yang memiliki nilai total Rp2,778 triliun.

Penyerahan aset ini dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks-BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7/2024).

“Diharapkan semua kementerian/lembaga dapat menjaga ketertiban fisik, hukum, dan administrasi terhadap aset-aset ini. Dengan demikian, pengelolaan dan pencatatan aset akan selaras dengan database Kemenkeu, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset tersebut,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (5/7/2024).

“Proses serah terima ini bukan sekadar seremoni, melainkan manifestasi bahwa tugas Satgas BLBI tidak hanya mengembalikan hak-hak negara, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang besar bagi perekonomian dan masyarakat,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa BLBI merupakan hasil dari krisis keuangan yang melanda Indonesia pada 1997-1998, di mana negara harus melakukan penalangan/bailout terhadap krisis tersebut.

Dia menyebutkan bahwa jumlah total tagihan negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun.

“Jumlah yang sangat besar ini ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023,” katanya.

Langkah tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

Komentar