Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, Pembukaan Rekening dan Transaksi Bank Diperketat


JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman teknis terkait akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Peraturan ini memperketat regulasi mengenai pembukaan rekening baru dan transaksi perbankan.

Menurut Pasal 10A dalam PMK ini, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk melayani pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang tidak mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi yang telah ditetapkan.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” dikutip dari salinan PMK itu, pada Minggu (1/9/2024).

Pasal 10A ini merujuk pada ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan yang tertuang dalam Pasal 9 PMK 70/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk menerapkan prosedur identifikasi bagi rekening yang dimiliki oleh individu atau entitas dengan negara domisili yang termasuk dalam yurisdiksi asing.

Selain itu, Pasal 9 Ayat 5 menegaskan bahwa apabila diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor harus menyediakan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia jika dokumen tersebut dalam bahasa lain.

Pasal 10A dalam PMK 47/2024 juga menegaskan bahwa ketentuan pelarangan pembukaan rekening baru dan transaksi harus diterapkan apabila individu atau entitas pemegang rekening lama menolak mematuhi prosedur identifikasi. Larangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, dan pembuatan kontrak di sektor perbankan, serta transaksi di pasar modal dan penutupan polis baru.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi yang merupakan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik rekening lama dan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar