Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Bank


JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Salah satu poin penting dari PMK ini adalah pengetatan aturan terkait pembukaan rekening baru dan transaksi di perbankan.

Mengacu pada Pasal 10A dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan yang melapor untuk memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang tidak mematuhi ketentuan identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi individu dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” dikutip dari salinan PMK tersebut pada Sabtu, (17/8/2024).

Pasal 10A ini merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang Negara Domisili dari individu atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Komentar