Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Bank

Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memiliki dokumentasi dalam bahasa selain Bahasa Indonesia harus menyediakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga ditekankan bahwa larangan pemberian layanan pembukaan rekening baru dan transaksi tersebut harus diterapkan oleh lembaga keuangan sejak individu dan/atau entitas atau pemilik Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang termasuk dalam larangan ini meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu, larangan juga berlaku untuk pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Kegiatan transaksi lainnya yang termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor mencakup lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dan/atau Entitas Lain.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar