ST Burhanuddin: Tujuh Langkah Harian untuk Kejaksaan RI Menuju Indonesia Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan 7 (tujuh) perintah harian terkait capaian positif dari berbagai bidang di Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (22/07/24).

Adapun capaian yang telah di lakukan oleh Kejaksaan RI, sebagai berikut:

  • Bidang Pembinaan: Hingga 12 Juni 2024, penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50%, senilai Rp9,2 triliun. Selain itu, telah dilakukan perekrutan pegawai untuk Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah 7.648 CPNS dan 249 PPPK.
  • Bidang Intelijen: Per Juli 2024, telah dilakukan pengamanan terhadap 258 proyek strategis, termasuk 86 proyek strategis nasional. Operasi Tangkap Buronan berhasil menangkap 73 buronan dari Januari hingga Juni 2024.
  • Bidang Tindak Pidana Umum: Hingga Juni 2024, penyelesaian perkara mencapai 46.300 kasus hingga tahap eksekusi, dan 55.202 kasus hingga tahap dua. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tercatat 5.482 kasus. Telah dibentuk 4.617 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi NAPZA.
  • Bidang Tindak Pidana Khusus: Semester I 2024, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Sedang mengungkap kasus mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan total kerugian Rp300 triliun.
  • Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Penyelesaian penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp23 triliun dan emas seberat 107 ton. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp636 miliar. Telah dilakukan 3 pendampingan hukum, 6 pendapat hukum, bantuan hukum litigasi 707 perkara, dan bantuan hukum non-litigasi 13.566 perkara.
  • Bidang Pidana Militer: Dari Agustus 2023 hingga Juni 2024, dilaksanakan 118 kegiatan koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat, terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan, dan 19 eksekusi.
  • Bidang Pengawasan: Hingga Juni 2024, 48 pegawai menerima hukuman disiplin. Rincian: 4 hukuman disiplin ringan, 20 disiplin sedang, dan 24 disiplin berat. Kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN mencapai 97,5%.
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan: Hingga Juni 2024, telah dilaksanakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan 999 peserta.
  • Badan Pemulihan Aset: Dari Desember 2023 hingga Juni 2024, BPA melaksanakan pemulihan aset dengan nilai Rp196 miliar melalui penjualan lelang, alih status penggunaan, pemanfaatan, dan hibah barang rampasan.

Komentar