Status ‘Nina Muhamad’ Layak Bebas Murni, Ini Kata Anggota DPD RI Maya Rumantir

Masih pada halaman yagn sama, dimana tertera juga delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE, dimana sebagai delik absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih dibawah umur atau dalam perwalian.

“Jadi dengan demikian jelas bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad ini dan ini sudah masuk dalam ranah UU ITE. Maka saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kriminalisasi Nina Muhamad dapat  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Senator Maya Rumantir.

Ditambahkannya, kasus tersebut sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari Kapolri untuk setidaknya memberikan perhatian terhadap kinerja jajaranya di Polresta Manado khususnya pihak-pihak yang menangani langsung kasus tersebut.

“Institusi Polri dalam hal ini Polda Sulut juga seharusnya membela Nina Muhamad karena statusnya sebagai Ibu Bhayangkari bukan malah sebaliknya dibiarkan terhimpit dengan kriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Senator Maya Rumantir.

Diatas dari segala persoalan hukum yang ada, baik yang dialami Nina Muhamad maupun yang lainnya, ada satu hal yang ditekankan Senator Maya Rumantir bahwa segala keputusan yang dibuat  oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran, bukan titipan dari oknum-oknum yang ingin memeprmainkan hukum itu sendiri.

“Dalam hal ini, kita juga harus menanamkan dalam diri masing-masing apapun latar belakang profesi kita, apalagi mereka yang sehari-hari bernaung dibawah korps yang punya slogan menegakkan hukum, bahwa diatas hakim masih ada hakim, diatas penegak hukum masih ada lagi penegak hukum sejati, Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang melihat hati dan pikiran setiap manusia di dunia ini,” tandasnya.

(Frangki Wullur)

Komentar