JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi VII DPR RI mengusulkan perubahan skema subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang sebelumnya diberikan dalam bentuk produk, menjadi bantuan langsung tunai kepada warga yang berhak.
Rencana ini akan memberikan masyarakat yang masuk kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) uang sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa usulan ini kemungkinan bisa dijalankan pada tahun 2026, seiring dengan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Eddy, saat ini setiap rumah tangga diestimasikan menggunakan 3-4 tabung LPG per bulan.
“Pemikiran saat ini adalah setiap rumah tangga akan menggunakan 3 tabung LPG per bulan. Ada yang 3, ada yang 4. Jadi, subsidi sebesar Rp 33 ribu per tabung akan ditransfer ke masyarakat, yang jumlahnya sekitar Rp 99 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan,” jelas Eddy dalam program Energy Corner di CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024).
Skema bantuan tunai ini akan diberikan melalui transfer ke rekening masyarakat yang terdaftar dalam DTKS.
Namun, Eddy menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening, bantuan akan diberikan secara tunai oleh petugas.
“Sekitar 95% masyarakat yang terdaftar dalam DTKS sudah memiliki rekening, terutama melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk sekitar 3% masyarakat yang belum memiliki rekening, petugas akan datang langsung untuk memberikan bantuan tunai,” lanjut Eddy.
Eddy menyadari bahwa penerapan skema baru ini membutuhkan waktu, terutama untuk memastikan data penerima bantuan sudah akurat.
“Saya kira tahun 2025-2026 merupakan waktu yang tepat untuk menerapkan ini. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga daya beli masyarakat meningkat. Dengan sistem ini, kami berharap bisa mengurangi volume penggunaan dan subsidi LPG,” tutup Eddy.
Komentar