“Atas jaminan Salman, wanita itu telah menikahi Islam saudara laki-lakinya. Tetapi, saudaranya itu menolak untuk menceraikannya. Sejak itu, wanita tersebut menuduh, bahwa baik Salman maupun Islam, memperkosanya dalam beberapa kesempatan,” lanjut Kumar.
Karena tak tahan lagi, Wanita itu pergi ke pengadilan setempat, dan menceritakan keluhannya. Laporan Informasi Pertama (FIR) telah diajukan, setelah perintah Pengadilan pada hari Senin lalu. Saat ini, Polisi sedang memburu enam orang dalam kasus ini.
“Berdasarkan pengaduan, kami telah menjerat Guddu Haji, Salman, Islam, dan tiga anggota keluarga lainnya, dengan pasal Pemerkosaan beramai-ramai dan seks tidak wajar, serta pasal dari Undang-Undang Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) 2019,” tandasnya.
Komentar