Sudah Terbit SP3, Kuasa Hukum: Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah di Glodok

“Anton Gunawan selaku pihak pembeli telah membayar lunas atas pengikatan jual beli. Namun setelah jangka waktu tiga bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali tersebut,” ungkap Supriyadi.

Terkait itu, Budi Jusup Pangat mendatangi ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Lianawati kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Komentar