Tapera Di Tolak Massa, Moeldoko Lempar ‘Bola’ ke Sri Mulyani dan Menaker

JurnalPatroliNews – Jakarta – Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, memberikan tanggapannya terhadap gelombang protes yang melanda rencana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia menyoroti bahwa Tapera baru akan berlaku pada 2027, memberikan waktu yang cukup untuk konsultasi dan masukan.

“Sampai 2027 ini masih ada waktu untuk saling memberikan masukan, konsultatif dan sebagainya,” kata Moeldoko, di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Rabu (7/6/2024).

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada pembayaran iuran kepada BP Tapera. Pemotongan gaji akan dilakukan setelah ada peraturan menteri yang sesuai.

“Khusus ASN untuk yang 0,5% bagi para ASN yang dulu dimasukin Tabungan Perumahan itu keputusan dari Menteri Keuangan, selanjutnya yang pekerja mandiri dan swasta dari Kemenaker, dua-duanya belum keluar. Jadi memang belum berlaku,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menambahkan bahwa pemerintah masih mendengarkan evaluasi dan masukan yang diberikan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa iuran Tapera akan diterapkan pada tiga sektor: ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri. Namun, pemberlakuan aturan ini masih dalam penilaian karena membutuhkan proses pembelajaran dalam pengelolaan dana tersebut.

“Untuk yang ASN sampai saat ini belum dikeluarkan, karena kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana ini gak bisa ujug-ujug, jadi membutuhkan suatu proses pembelajaran dari segi organisasi dan operasi,” katanya.

“Sehingga kita melihat (aturan) ini masih harus di-asses. Berapa lama kita gak tahu, itu tergantung dari BP Tapera menyelesaikan PR-PRnya,” sambungnya.

Selain itu menurut Astera kapan aturan ini akan dikeluarkan masih belum bisa ditentukan, tergantung dari dinamika yang terjadi di lapangan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Pemberi kerja dan pekerja akan bertanggung jawab atas jumlah simpanan peserta pekerja.

Pada pasal 68, pemberi kerja diminta untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Ini berarti pekerja harus didaftarkan sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Komentar