Tarif Tol di Jatabek Bakal Naik, Ini Daftarnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bagi pengguna kendaraan pribadi di kawasan Jakarta, Tangerang, dan Bekasi (Jatabek), bersiaplah menghadapi kenaikan tarif tol. Dalam waktu dekat, sejumlah ruas tol di kawasan ini akan mengalami penyesuaian harga. Kenaikan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali, dipengaruhi oleh tingkat inflasi. Berikut daftar tol yang akan mengalami kenaikan tarif:

Tol Dalam Kota Jakarta

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif di ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Kenaikan ini berlaku untuk jalan tol yang meliputi Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi. Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota saat ini:

  • Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, bus): Rp 10.500
  • Golongan II (truk 2 gandar): Rp 15.500
  • Golongan III (truk 3 gandar): Rp 15.500
  • Golongan IV (truk 4 gandar): Rp 17.500
  • Golongan V (truk 5 gandar): Rp 17.500

Tol BSD

Ruas Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) juga akan mengalami penyesuaian tarif. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024. Tarif baru di Tol BSD adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 9.500
  • Golongan II: Rp 14.000
  • Golongan III: Rp 14.000
  • Golongan IV: Rp 18.500
  • Golongan V: Rp 18.500

Tol Cibitung-Telaga Asih

Tarif Tol Cibitung-Cilincing seksi 1, yaitu ruas Cibitung-Telaga Asih, yang merupakan bagian dari JORR 2, juga akan naik. Penyesuaian tarif bervariasi, tergantung jenis kendaraan:

  • Kendaraan golongan I: dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
  • Kendaraan golongan II dan III: dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.500
  • Kendaraan golongan IV dan V: dari Rp 10.500 menjadi Rp 13.000

Operator tol ini, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways, melakukan penyesuaian sesuai dengan keputusan Kepmen PUPR Nomor 2112/KPTS/M/2024. Ruas Cibitung-Telaga Asih sendiri merupakan bagian dari jaringan tol sepanjang 34,76 km yang menghubungkan kawasan industri di timur Jakarta dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Komentar