Temuan KKP, Reklamasi Pelabuhan Umum Tanpa PKKPRL di Kalsel Bakal di Proses!

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, penambangan pasir timah di Bangka, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Nipah dan Pulau Bawah, Batam. 

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Komentar