Temuan KKP, Reklamasi Pelabuhan Umum Tanpa PKKPRL di Kalsel Bakal di Proses!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 Temuan ini berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, temuan pengawasan oleh Polsus PWP3K Ditjen PSDKP ini mengindikasikan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT DSP selaku pelaksana pembangunan pelabuhan umum tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun inspeksi yang telah dilakukan pada 21-22 April 2022, kami temukan indikasi pelanggaran yaitu pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dan proses pembangunan pelabuhan yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL,” ujar Adin.

 Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan diketahui di daerah Batu Licin telah terbangun akses dermaga seluas 11,24 hektare, dan area reklamasi seluas 6,173 hektare, serta 45,59 hektare lainnya yang juga akan direklamasi.

Selain di Batu Licin juga terdapat lokasi seluas 291 hektare di Setangga, Tanah Bumbu yang dikelola oleh PT DSP juga belum dilengkapi dengan PKKPRL. Adin memastikan, pihaknya akan memroses lebih lanjut pelanggaran tersebut.

 “Kami akan tindak lanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Adin.

Komentar