JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus yang melibatkan tersangka ARPG. Penyerahan tersebut berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, (10/12/24)..
Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang yayasan serta tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini mencakup aktivitas yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tindakan yang dilakukan tersangka dianggap melanggar Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyerahan tahap II, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Ketua Tim JPU, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama tim dari JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, kini tengah mempersiapkan surat dakwaan. Surat ini akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan langkah ini, pihak Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap ARPG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang telah merugikan masyarakat.
Komentar