Terkait Sambo..! Personel Polri Terus Berguguran, 4 Pamen Polda Metro Dikurung, Diduga Langgar Etik

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah empat personel. Kini total ada 16 polisi yang di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya. Tiga berpangkat AKBP dan satunya berpangkat kompol. Ketiganya dipatsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menyebut kini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus. 6 polisi di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ujarnya.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Komentar