Terpidana Henry Kusnohardjo Perkara Korupsi Jaringan SKTM Di Oksibil, Berhasil di Ekseskusi Kejari Jayawijaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Negeri Jayawijaya saat ini telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, hari Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.15 WIB kemarin, dengan berjalan lancar. Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana Henry Kusnohardjo tampak didampingi oleh Tim Penasehat Hukum.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menerangkan, bahwa terpidana Henry Kusnohardjo, melalui  Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah dieksekusi dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.15 WIB, Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024,” kata Ketut, dalam keterangan tertulis, di Jakarta Jumat (23/2/24).

Adapun Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016”.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah),” jelas Ketut.

Lebih jauh, Ketut memaparkan, bahwa saat pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana Henry Kusnohardjo juga didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Terpidana.

Komentar